LPPM STT Pomosda Bantu Pelaku UMKM Nganjuk Peroleh Legalitas NIB
NGANJUK – Sebagai upaya mendukung digitalisasi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STT Pomosda melaksanakan program pengabdian masyarakat berupa pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Program ini menyasar pelaku usaha lokal, salah satunya adalah Bapak Masrukin, pemilik usaha "Nasi Empal dan Pangsit Mie Surabaya" yang berlokasi di Dusun Barik, Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Bapak Masrukin sebelumnya belum memiliki NIB, padahal dokumen tersebut merupakan identitas tunggal yang wajib dimiliki pelaku usaha untuk mendapatkan perlindungan hukum dan menjadi syarat utama dalam pengajuan Sertifikat Halal. Melalui konsultasi yang dimulai pada 31 Oktober 2025, tim LPPM STT Pomosda membantu seluruh proses administratif melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Setelah melalui proses verifikasi data dan pemenuhan persyaratan, NIB dengan nomor 1811250020456 resmi diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 18 November 2025. Usaha Bapak Masrukin terklasifikasi dalam skala Usaha Mikro dengan kode KBLI 10799 (Industri Produk Makanan Lainnya).
Selain berfungsi sebagai legalitas usaha, NIB yang diterbitkan ini juga berlaku sebagai perizinan tunggal yang mencakup Sertifikat Produk Halal dan Persetujuan Penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam prosesnya, pelaku usaha juga telah menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sebagai bentuk komitmen terhadap kelestarian lingkungan di lokasi usaha.
Keberhasilan penerbitan NIB ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi unit usaha "Nasi Empal dan Pangsit Mie Surabaya" untuk berkembang lebih luas dengan dukungan legalitas yang kuat dari negara. Program pendampingan oleh STT Pomosda ini merupakan bukti nyata peran akademisi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui penguatan administrasi usaha.