STT POMOSDA
  • Minggu, 27 April 2025
  • 27 Al Ahmadiya 12 MHD

TUGAS dan FUNGSI

  • Author

    STT POMOSDA

TUGAS dan FUNGSI

Ketua

Ketua adalah penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan Sekolah Tinggi Teknologi POMOSDA dan bertanggung jawab langsung kepada Badan  Hukum Penyelenggaraan Pendidikan  melalui Ketua Yayasan.

Tugas Pokok Ketua :

a) Ketua adalah penanggung jawab tertinggi dalam operasional manajemen penyelenggaraan pendidikan tinggi.

b) Memimpin penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi, membina tenaga pendidik dan kependidikan, tenaga administrasi, mahasiswa, serta hubungannya dengan lingkungan sosial.

c) Menyusun dan mensosialisasikan visi dan misi lembaga

d) Menyusun dan mengembangkan kebijakan untuk melaksanakan dan mewujudkan visi dan misi lembaga serta rencana strategis.

e) Mengeluarkan peraturan pelaksanaan administrasi dan akademik, dalam bentuk Surat Keputusan (SK).

f) Merencanakan   dan  melaksanakan   kerja  sama  dengan  instansi  pemerintah, badan   swasta,   dan  masyarakat   untuk   memecahkan   persoalan   pendidikan sesuai dengan amanat tridarma perguruan tinggi.

g) Menjamin terselenggaranya pengelolaan perguruan tinggi sesuai dengan amanat yang tertuang dalam peraturan perundangan yang berlaku.


Pembantu Ketua I

Tugas Pokok :

a) Membantu Ketua merencanakan, merumuskan, dan menjalankan kebijakan penjaminan mutu akademik,

b) Membantu Ketua menyusun dan merumuskan manual mutu serta panduan pencapaian mutu pada seluruh unsur organisasi,

c) Membantu Ketua menyusun pelaksanaan monitoring dan evaluasi rutin pada seluruh unsur organisasi dalam menjalankan penjaminan mutu akademik,

d) Bertanggung jawab mengelola, membina dan  mengembangkan unit kerja fungsional SPM dan P3AI, sebagai organ strategis perguruan tinggi


Pembantu Ketua II
Tugas Pokok :
a) Membantu Ketua menyusun dan merencanakan, merumuskan, serta menjalankan kebijakan program kerja sama antar lembaga,
b) Membantu Ketua mensosialisasikan kebijakan-kebijakan  manajemen bagi seluruh sivitas akademik, serta seluruh pemangku kepentingan STT POMOSDA
c) Membantu Ketua dalam menjalin hubungan dengan masyarakat luas,
d) Bertanggung jawab mengelola, membina dan  mengembangkan unit kerja fungsional Bussiness Incubator, sebagai salah satu organ strategis perguruan tinggi.