STT POMOSDA
Ketua
Ketua adalah penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan Sekolah Tinggi Teknologi POMOSDA dan bertanggung jawab langsung kepada Badan Hukum Penyelenggaraan Pendidikan melalui Ketua Yayasan.
Tugas Pokok Ketua :
a) Ketua adalah penanggung jawab tertinggi dalam operasional manajemen penyelenggaraan pendidikan tinggi.
b) Memimpin penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi, membina tenaga pendidik dan kependidikan, tenaga administrasi, mahasiswa, serta hubungannya dengan lingkungan sosial.
c) Menyusun dan mensosialisasikan visi dan misi lembaga
d) Menyusun dan mengembangkan kebijakan untuk melaksanakan dan mewujudkan visi dan misi lembaga serta rencana strategis.
e) Mengeluarkan peraturan pelaksanaan administrasi dan akademik, dalam bentuk Surat Keputusan (SK).
f) Merencanakan dan melaksanakan kerja sama dengan instansi pemerintah, badan swasta, dan masyarakat untuk memecahkan persoalan pendidikan sesuai dengan amanat tridarma perguruan tinggi.
g) Menjamin terselenggaranya pengelolaan perguruan tinggi sesuai dengan amanat yang tertuang dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Pembantu Ketua I
Tugas Pokok :
a) Membantu Ketua merencanakan, merumuskan, dan menjalankan kebijakan penjaminan mutu akademik,
b) Membantu Ketua menyusun dan merumuskan manual mutu serta panduan pencapaian mutu pada seluruh unsur organisasi,
c) Membantu Ketua menyusun pelaksanaan monitoring dan evaluasi rutin pada seluruh unsur organisasi dalam menjalankan penjaminan mutu akademik,
d) Bertanggung jawab mengelola, membina dan mengembangkan unit kerja fungsional SPM dan P3AI, sebagai organ strategis perguruan tinggi